CONTOH MOU KEPALA DAN KOMITE TENTANG PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19

 Assalamu'alaikum,Wr,Wb.

Pada kali ini saya akan berbagi tentang salah satu contoh MOU antara Kepala Madrasah dan Komite Madrasah perihal penerapan Protokol Kesehatan dalam melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka. Semoga bermanfaat.Aamiin.

KOP SURAT 

NASKAH KESEPAKATAN BERSAMA

 

ANTARA

KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH AL FADILAH

DENGAN

KOMITE MADRASAH TSANAWIYAH AL FADILAH

NOMOR: 06.1/MTs.0567/HM.01/7/2020

TENTANG

PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM MELAKSANAKAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA DALAM MASA NORMAL BARU (NEW NORMAL)

TAHUN AJARAN BARU 2020/2021

 

Pada hari Jumat tanggal tiga Juli tahun dua ribu dua puluh telah dibuat dan ditandatangani Naskah Kesepakatan Bersama oleh dan antara:

 

Nama                 : Agus Burhanudin, S.Pd.I

Jabatan               : Kepala Madrasah

Alamat               : Kp. Citalahab Desa Mekarjaya /Kec. Bungbulang Kab. Garut

 

Dalam hal ini bertindak dan atas nama kepala MA Al Fadilah yang berkedudukan di Kp. Kebonjambe RT 03 RW 03 Desa Wangunjaya Kec. Bungbulang Kab. Garut dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

 

Nama                 : A. Mimar Ridwan

Jabatan               : Ketua Komite Madrasah

Alamat               : Kp. Cibeureum Desa Wangunjaya Kec. Bungbulang Kab. Garut

 

Dalam hal ini dan atas nama Ketua Komite Madrasah Tsanawiyah Al Fadilah yang berkedudukan di Kp. Kebonjambe RT 03 RW 03 Desa Wangunjaya Kec. Bungbulang Kab. Garut dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

 

Selanjutnya kedua belah pihak dengan ini akan menyepakati untuk menerapkan Protokol Kesehatan di Madrasah untuk pelaksanaan tahun ajaran baru 2020/2021.

 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Naskah Kesepakatan Bersama ini sebagai berikut:

 

PASAL 1

SIFAT KERJA SAMA

 

Kerja sama yang dilakukan adalah kerja sama yang bersifat saling menunjang bagi kedua belah pihak atas dasar Musyawarah dan Mufakat.

 

 

PASAL 2

PEDOMAN DAN DASAR KESEPAKATAN

 

1.       Undang – undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2.       Keputusan Bersama Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

 

Pasal 3

MAKSUD DAN TUJUAN

 

Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam menerapkan Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan pembelajaran tahun pelajaran 2020/2021 di Masa Normal Baru antara lain;

1.       Menetapkan Madrasah sebagai area Wajib memakai masker

2.       Menjaga jarak

3.       Menyediakan Alat pengukur suhu tubuh (Thermogun)

  1. Memastikan Toilet atau kamar mandi dalam keadaan bersih;
  2. Menyediakan Tempat cuci tangan menggunakan air yang mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
  3. Disinfektan;

 

Pasal 4

JANGKA WAKTU

 

Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal 03 Juli 2020 sampai dengan waktu yang belum bisa ditentukan dan keadaan benar-benar dinyatakan normal kembali.

 

Pasal 5

HAK DAN KEWAJIBAN

 

Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:

 

Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain:

1.    Melaporkan tentang perkembangan keadaan siswa dan proses pembelajaran kepada PIHAK KEDUA.

2.    Mematuhi Protokol Kesehatan yang sudah di sepakati bersama.

 

Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain:

1.       Memantau seluruh siswa dan guru dalam kegiatan proses pembelajaran yang telah dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA.

2.       Memberikan teguran baik lisan maupun tulisan kepada pihak pertama jika melanggar kesepakatan bersama.

3.       Memberikan saran konstruktif kepada PIHAK PERTAMA terkait Proses pembelajaran dalam masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19)

Pasal 6

KETENTUAN TAMBAHAN

 

Bahwa mengenai hal-hal yang belum diketahui dan belum diatur dalam Naskah Kesepakatan Bersama ini ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari Naskah Kesepakatan Bersama ini ini.

 

Pasal 7

PENUTUP

 

Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), perjanjian ini juga digunakan sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Ditetapkan  di   : Bungbulang

Tanggal            :  03 Juli  2020

 

Komite Madrasah

Kepala Madrasah

 

 

 

 

 A. Mimar Ridwan

NIP. -

 

 

 

 

Agus Burhanudin, S.Pd.I

NIP. -

 

 Demikianlah contoh MOU Protokol Kesehatan. Semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum,Wr,Wb.

 

Comments

Popular Posts