SURAT PERMOHONAN HONOR LEBIH DARI 30% BAGI MADRASAH SWASTA

Assalamu'alaikum,wr,wb halo teman-teman,pada kali ini saya akan membagikan conoth surat permohonan honor lebih dari 30% kepada Kepala Kemenag Kabupaten. berikut ini contohnya: KOP MADRASAH Nomor :14/MA.0621/KU.00/1/2021 Garut, 4 Januari 2021 Sifat : Penting Lampiran : - Perihal : Permohonan Penggunaan Belanja Pegawai Tahun Anggaran 2021 Kepada Yth Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut Jl. Pahlawan No. 65 Garut Assalamua’alaikum Wr. Wb, Merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 Tanggal tentang petunjuk teknis pengelolan Bantuan Operasional Raudlatur Athfal dan Bantuan Operasional Sekola pada Madrasah Tahun Anggaran 2021, bahwa penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga pendidik bukan PNS, tenaga kependidikan dan honor output kegiatan) pada Madrasah Swasta dapat lebih dari 30% dari total dana BOS yang diterima oleh madrasah dalam 1 (satu) Tahun, dengan ketentuan kebutuhan untuk belanja pegawai tersebut disetujui oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini kami lampirkan SK Penerima Honor Tahun Anggaran 2021 sebagai bahan pertimbangan untuk persetujuan penggunaan belanja pegawai yang mencapai 49 % dari dana BOS yang kami terima sesuai dengan RKAM Tahun anggaran 2021. (Rincian Terlampir) Besar harapan kami agar permohonan penggunaan belanja pegawai di madrasah kami ini disetujui. Atas terkabulnya kami sampaikan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Kepala Madrasah Abdul Manap, S.Pd.I Semoga bermanfaat. Wassalamu'alaikum,wr,wb

Comments

Popular Posts