CONTOH MOU KEPALA DAN KOMITE TENTANG PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19
Assalamu'alaikum,Wr,Wb.
Pada kali ini saya akan berbagi tentang salah satu contoh MOU antara Kepala Madrasah dan Komite Madrasah perihal penerapan Protokol Kesehatan dalam melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka. Semoga bermanfaat.Aamiin.
KOP SURAT
NASKAH KESEPAKATAN BERSAMA
ANTARA
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH
AL FADILAH
DENGAN
KOMITE MADRASAH TSANAWIYAH
AL FADILAH
NOMOR: 06.1/MTs.0567/HM.01/7/2020
TENTANG
PENERAPAN
PROTOKOL KESEHATAN DALAM MELAKSANAKAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA DALAM MASA NORMAL
BARU (NEW NORMAL)
TAHUN
AJARAN BARU 2020/2021
Pada
hari Jumat tanggal tiga Juli tahun dua ribu dua puluh
telah dibuat dan ditandatangani Naskah Kesepakatan Bersama oleh dan antara:
Nama : Agus Burhanudin, S.Pd.I
Jabatan : Kepala Madrasah
Alamat : Kp. Citalahab Desa Mekarjaya /Kec. Bungbulang Kab. Garut
Dalam hal ini bertindak dan atas nama
kepala MA Al Fadilah yang
berkedudukan di Kp. Kebonjambe RT 03 RW 03 Desa Wangunjaya Kec. Bungbulang Kab.
Garut dan untuk selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA.
Nama : A. Mimar Ridwan
Jabatan : Ketua Komite Madrasah
Alamat : Kp. Cibeureum Desa Wangunjaya Kec. Bungbulang Kab. Garut
Dalam hal ini dan atas nama Ketua
Komite Madrasah Tsanawiyah Al Fadilah yang
berkedudukan di Kp. Kebonjambe RT 03 RW 03 Desa Wangunjaya Kec. Bungbulang Kab.
Garut dan untuk selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
Selanjutnya kedua belah pihak
dengan ini akan menyepakati untuk menerapkan Protokol Kesehatan di Madrasah
untuk pelaksanaan tahun ajaran baru 2020/2021.
Sehubungan dengan hal tersebut di
atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Naskah
Kesepakatan Bersama ini sebagai berikut:
PASAL 1
SIFAT KERJA SAMA
Kerja
sama yang dilakukan adalah kerja sama yang bersifat saling menunjang bagi kedua
belah pihak atas dasar Musyawarah dan Mufakat.
PASAL 2
PEDOMAN DAN DASAR KESEPAKATAN
1.
Undang
– undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Keputusan
Bersama Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian
Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Corona
Virus Disease (Covid-19).
Pasal 3
MAKSUD DAN TUJUAN
Kedua belah pihak sepakat untuk
bekerjasama dalam menerapkan Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan pembelajaran
tahun pelajaran 2020/2021 di Masa Normal Baru antara lain;
1. Menetapkan Madrasah sebagai area
Wajib memakai masker
2.
Menjaga
jarak
3. Menyediakan Alat pengukur suhu
tubuh (Thermogun)
- Memastikan Toilet atau kamar
mandi dalam keadaan bersih;
- Menyediakan Tempat cuci tangan
menggunakan air yang mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih
tangan (hand sanitizer);
- Disinfektan;
Pasal 4
JANGKA WAKTU
Kerjasama ini berlaku untuk jangka
waktu terhitung sejak tanggal 03 Juli
2020 sampai dengan waktu yang belum bisa ditentukan dan keadaan
benar-benar dinyatakan normal kembali.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN
Masing-masing pihak mempunyai hak
dan kewajiban sebagai berikut:
Kewajiban PIHAK PERTAMA antara
lain:
1.
Melaporkan
tentang perkembangan keadaan siswa dan proses pembelajaran kepada PIHAK KEDUA.
2.
Mematuhi
Protokol Kesehatan yang sudah di sepakati bersama.
Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain:
1. Memantau seluruh siswa dan guru dalam
kegiatan proses pembelajaran yang telah dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA.
2.
Memberikan
teguran baik lisan maupun tulisan kepada pihak pertama jika melanggar
kesepakatan bersama.
3. Memberikan saran konstruktif kepada
PIHAK PERTAMA terkait Proses pembelajaran dalam masa pandemi Corona Virus
Desease 2019 (Covid-19)
Pasal 6
KETENTUAN TAMBAHAN
Bahwa mengenai hal-hal yang belum
diketahui dan belum diatur dalam Naskah Kesepakatan Bersama ini ini, akan
diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari Naskah Kesepakatan
Bersama ini ini.
Pasal 7
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap 2
(dua), perjanjian ini juga digunakan sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Ditetapkan di : Bungbulang
Tanggal : 03 Juli
2020
Komite Madrasah |
Kepala Madrasah |
A. Mimar Ridwan NIP. - |
Agus Burhanudin, S.Pd.I NIP. - |
Demikianlah contoh MOU Protokol Kesehatan. Semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum,Wr,Wb.
Comments
Post a Comment