PETUNJUK TEKNIS PEKAN OLAHRAGA DAN SENI ANTAR DINIYAH (PORSADIN) TINGKAT KABUPATEN GARUT TAHUN 2021
Assalamu'alaikum,Wr,Wb.
Halo Teman-teman semuanya, selamat berjumpa lagi dengan saya, semoga kita selalu sehat dan selalu dalam lindungan Allah SWT.
kali ini saya akan memberikan informasi tentang Juknis Porsadin Tahun 2021 di Kabupaten Garut, berikut juknisnya:
BUKU
PETUNJUK TEKNIS
PEKAN
OLAHRAGA DAN SENI ANTAR DINIYAH
(PORSADIN)
TINGKAT
KABUPATEN GARUT
TAHUN
2021
DPC
FKDT
DEWAN
PENGURUS CABANG
FORUM
KOMUNIKASI DINIYAH TAKMILIYAH
KABUPATEN GARUT
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Nama Kegiatan:
Pekan Olah Raga dan Seni Antar Diniyah (PORSADIN) Tingkat KABUPATEN GARUT Tahun 2021
B.
Penyelenggara:
Dewan Pengurus Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPC – FKDT) Kabupaten Garut
C.
Bentuk Kegiatan:
Perlombaan / Musabaqah.
D. Tema
Kegiatan:
“Bersama Madrasah Diniyah Membangun Generasi Islam Berprestasi”
E.
Latar Belakang
Madrasah
Diniyah Takmiliyah berperan sangat penting dalam membangun karakter Bangsa.
Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai lembaga Pendidikan keagamaan Islam di
harapkan mampu untuk mempertahankan eksistensiya di tengah kemajemukan dan
kemajuan budaya. Oleh karena itu maka perlu adanya upanya strategis dalam
membangun sinergi antar Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Perkembangan
Madrasah Diniyah Takmiliyah sejauh ini secara kuantitatif mengalami peningkatan
yang cukup signifikan,khususnya di Kecamatan Bayongbong, dengan jumlah lembaga 94,
594 guru, dan 5.246 santri (sumber ADDIN FKDT). Hal itu menjadikan posisi
Madrasah Diniyah Takmiliyah sangat potensial dalam membangun nilai-nilai pendidikan
dasar keagamaan Islam.
Fenomena
tersebut haruslah kita tangkap dan disikapi secara posistif oleh semua pihak,
paling tidak hal tersebut menunjukkan bahwa kepedulian masyarakat terhadap
pendidikan agama masih cukup tinggi. Menariknya lagi bahwa fakta perkembangan
Madrasah Diniyah Takmiliyah pada saat ini tidak saja terjadi di ruang lingkup
pedesaan, akan tetapi telah menjamah dihampir seluruh perkotaan. Transformasi
kesadaran pentingnya agama yang terjadi tentunya sangat menggembirakan umat
Islam secara umum, karena dengan demikian akses untuk mendapatkan pengetahuan
agama tidak lagi menjadi milik masyarakat daerah pedesaan, akan tetapi juga
dapat dinikmati oleh masyarakat perkotaan.
Jika
melihat sejarahnya, memang kekuatan dan sumber nilai-nilai agama biasanya
sangat terjadi dan menyebar pada komunitas pedesaan, yang secara kultur
memiliki kedekatan sejarah dengan perkembangan Islam Nusantara, dan secara
geografis jauh dari akulturasi budaya. Namun seiring dengan berjalannya waktu,
pendidikan diniyah saat ini telah banyak tumbuh dan berkembang di semua lapisan
masyarakat, mulai dari sekedar bentuk komunitas kajian agama Islam, pendidikan
masjid, suarau atau sejenisnya, dan juga dalam bentuk Madrasah Diniyah
Takmiliyah yang saat ini mulai sangat diperhatikan keberadaannya oleh pemerintah
karena peran dang fungsinya yang cukup strategis dan efektif dalam membangun
karakter bangsa dan menjadi Penyempurna Pendidikan Nasional.
Fakta
tersebut menjadikan upaya yang berkelanjutan untuk menjadikan Madrasah Diniyah
Takmiliyah tetap eksis dan berperan lebih konprehensif tanpa meninggalkan
kapasitasnya. Salah satunya adalah dengan Kegiatan Pekan Olah Raga dan Seni
Santri Diniyah Takmiliyah (PORSADIN) yang didasarkan pada kaidah “Al Aqlu Salim
fi Jismi Salim”.
F.
Dasar
1.
Undang Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
3.
Anggaran Dasar dan
Rumah Tangga Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah
4.
Hasil Raker Tanggal 18
– 20 September Tahun 2020
5. Petunjuk Teknis Pekan Olahraga dan Seni Antar Diniyah (PORSADIN) ke IV tingkat Nasional tahun 2019
G. Maksud
dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari pelaksanaan
kegiatan PORSADIN adalah:
1.
Menggali dan
mengembangkan potensi santri Madrasah Diniyah Takmiliyah melalui bakat dan
minat.
2.
Membangun sinergi dan
ikatan silaturrahim antar Madrasah Diniyah.
3. Memperkuat peran, fungsi, dan posisi organisasi Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) sebagai wadah Ikatan Silaturrahim Madrasah Diniyah Takmiliyah.
H. Sasaran
Sasaran dari pelaksanaan kegiatan PORSADIN adalah santri, lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah, dan pihak-pihak terkait.
BAB
II
KETENTUAN
DAN JUARA LOMBA
A.
Bidang Lomba
No |
Bidang
Lomba |
Jumlah
Peserta dan Official |
Jumlah |
Ket |
||
Putra |
Putri |
Official |
||||
1 |
Tahfidz Juz Amma |
1 |
1 |
2 |
4 |
|
2 |
MQK Safinatunnaja |
1 |
1 |
2 |
4 |
|
3 |
Cerdas Cermat Diniyah |
3 |
1 |
4 |
|
|
4 |
Pidato Bahasa Indonesia |
1 |
1 |
2 |
4 |
|
5 |
Pidato Bahasa Arab |
1 |
1 |
2 |
4 |
|
6 |
M T Q |
1 |
1 |
2 |
4 |
|
7 |
Murotal Wal Imla’ |
1 |
1 |
2 |
4 |
|
8 |
Kaligrafi |
1 |
1 |
2 |
4 |
|
9 |
Puisi Islami |
1 |
1 |
2 |
4 |
|
10 |
Lari Sprint |
1 |
1 |
2 |
4 |
|
11 |
Bulu Tangkis |
1 |
1 |
2 |
4 |
|
12 |
Tenis Meja |
1 |
1 |
2 |
4 |
|
13 |
Marawis |
1
Grup |
|
|
Santri Wustho |
|
14 |
Qosidah |
1
Grup |
|
|
Guru |
|
15 |
Cipta Mars dan Himne MDTA |
1
Grup |
|
|
MDTA |
B.
Ketentuan dan Tahapan
Setiap Bidang Lomba
1.
Tahfidz Juz Amma
a. Materi
lomba Juz 30 (QS. An-Naba s.d. An-Nas)
b. Kriteria
Penilaian terdiri dari:
1)
Bidang Tajwid terdiri
dari:
a) Makharijul
huruf
b) Sifatul
huruf
c) Ahkamul
huruf
d) Ahkamul
mad wal qasr
e) Tamamul
qiroah
2)
Bidang Fasohah dan Adab
terdiri dari:
a) Al-waqfu
wal ibtida’
b) Adabut
tilawah
c) Tartil
d) Tamamul
qiroah
3)
Bidang Tahfidz terdiri
dari:
a) Muroatul
ayat (tarkul ayat wa tawaquf)
b) Sabqulisan
c) Tamamul
qiroah
c. Peserta
membacakan maqro yang dibacakan oleh Dewan Hakim
d. Setiap
maqro terdiri dari 4 (empat) poin:
1) Menghafal
surat/beberapa surat yang ditentukan Hakim Penanya
2) Melanjutkan
bunyi akhir ayat yang dibacakan Hakim Penanya
3) Melanjutkan
bunyi awal ayat yang dibacakan Hakim Penanya
4) Menyebutkan
nama surat yang ditanyakan oleh Hakim Penanya
e. Tanda
(isyarat) memakai bunyi bel/palu
1) Bunyi
bel/palu 2 (dua) kali yang pertama sebagai tanda persiapan peserta untuk
dimulai pertanyaan
2) Bunyi
bel/palu 1 (satu) kali sebagai tanda peringatan apabila terjadi kesalahan kecil
(Sabghu al lisan) atau kesalahan besar (tawaqquf dan tarku al-ayat)
3) Bunyi
bel/palu 3 (tiga) kali di tengah-tengah pembicaraan, sebagai tanda selesai satu
pertanyaan dan selanjutnya pindah ke pertanyaan berikutnya
4) Bunyi
bel/palu 4(empat) kali sebagai tanda habis waktu dan pembacaan hafalan peserta
dinyatakan selesai
f. Lomba
tidak dilakukan babak final. Penentuan juara berdasarkan pada ranking nilai
peserta lomba yang diberikan Dewan Hakim. Peserta yang mendapat nilai tertinggi
ditetapkan sebagai pemenang pertama demikian seterusnya sesuai perolehan nilai.
g. Ketentuan
lain yang belum cukup diatur dalam tata tertib ini akan dibicarakan pada
pelaksanaan technical meeting.
2.
Musabaqah Qira’atil
Kitab Safinatun Najah
a.
Kitab yangdibacakan
adalah Kitab Safinatun Najah Bab Thaharah dan Solat.
b.
Aspek penilaian
meliputi tiga hal
1)
Adab/kesopanan
2)
Penguasaan materi
3)
Ketepatan membaca
sesuai kaidah Nahwu dan Shorof
c.
Tahapan lomba
1)
Peserta membacakan
maqro’ yang diambil sesaat sebelum tampil
2)
Setiap peserta akan
dipanggil berdasarkan nomor urut yang diperoleh melalui undian
3)
Durasi waktu selama 7
menit, dengan ketentuan 3 menit membaca dan 4 menit menerangkan
d. Ketentuan waktu memulai dan mengakhiripenampilan peserta ditandai dengan lampu berwarna/penanda lain.
3.
Cerdas Cermat Diniyah
a.
Materi soal terdiri
dari Mata Pelajaran (Al Qur’an, Fiqih, Tauhid, Hadist, Bahasa Arab, Akhlak dan
SKI) dengan ketentuan sebagai berikut
No |
Mata
Pelajaran |
Ruang
Lingkup |
Ket. |
1 |
Al Qur’an |
Sesuai SK/KD Kementerian Agama
RI |
|
2 |
Fiqih |
Sesuai SK/KD Kementerian Agama
RI |
|
3 |
Tauhid |
Sesuai SK/KD Kementerian Agama
RI |
|
4 |
SKI |
Sesuai SK/KD Kementerian Agama
RI |
|
5 |
Hadist |
Sesuai SK/KD Kementerian Agama
RI |
|
6 |
Bahasa Arab |
Sesuai SK/KD Kementerian Agama
RI |
|
7 |
Akhlak |
Sesuai SK/KD Kementerian Agama
RI |
|
b.
Lomba CCD dilakukan
dengan 3 tahap, yaitu babak penyisihan, semi final dan final. Pada kondisi
tertentu dilakukan 2 tahap yaitu penyisihan dan final.
c.
Setiap penampilan
terdiri dari 3 atau 4 regu, dan pemenang pertama maju ke babak berikutnya.
d.
Setiap penampilan
terdiri dari dua babak yaitu babak pertama masing-masing regu mendapatkan 10
soal wajib dan babak kedua adalah babak rebutan 10 pertanyaan untuk semua regu
e.
Setiap soal pada babak
pertama (soal wajib) tidak bisa dijawab oleh regu yang bersangkutan maka
nilainya nol dan tidak diperebutkan.
f.
Penilaian dilakukan
oleh dewan hakim dab bagi jawaban yang benar diberi nilai 100 dan yang salah 0
g.
Pada babak rebutan
apabila menjawab salah maka nilai dikurangi 50
h.
Apabila terjadi
kesamaan nilai maka diberikan satu soal rebutan untuk menentukan pemenang
i. Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
4.
Pidato Bahasa Indonesia
a.
Teknik lomba
1)
Peserta tampil
berdasarkan nomor tampil yang diambil saat daftar ulang
2)
Peserta yang tidak
dapat meneruskan lomba dianggap telah selesai
3)
Waktu tampil maksimal
adalah 7 menit
4)
Peserta menyerahkan
teks pidato pada dewan hakim sebelum lomba dimulai
5)
Peserta tidak membaca
teks pada saat tampil
b.
Tema pidato
1)
Anak Sholeh
2)
Birrul Walidain
3)
Pendidikan Diniyah dan
Pendidikan Karakter
4)
Belajar Sepanjang Masa
c.
Kriteria penilaian
1)
Penampilan :
a)
Adab
b)
Gaya
c)
Intonasi
2)
Ketepatan isi materi
antara penampilan dan teks yang diberikan
3)
Kefasihan dan ketepatan
pengungkapan ayat-ayat Al Qur’an dan/atau Al Hadist
d. Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
5.
Pidato Bahasa Arab
a.
Teknik lomba
1)
Peserta tampil berdasarkan
nomor tampil yang diambil saat daftar ulang
2)
Peserta yang tidak
dapat meneruskan lomba dianggap telah selesai
3)
Waktu tampil maksimal
adalah 7 menit
4)
Peserta menyerahkan
teks pidato pada dewan hakim sebelum lomba dimulai
5)
Peserta tidak membaca
teks pada saat tampil
b.
Tema pidato
1)
Anak Sholeh
2)
Birrul Walidain
3)
Pendidikan Diniyah dan
Pendidikan Karakter
4)
Belajar Sepanjang Masa
c.
Kriteria penilaian
1)
Penampilan :
a)
Adab
b)
Gaya
c)
Intonasi
2)
Ketepatan isi materi
antara penampilan dan teks yang diberikan
3)
Kefasihan dan ketepatan
pengungkapan ayat-ayat Al Qur’an dan/atau Al Hadist
d.
Ketentuan lain akan
dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
6.
Musabaqoh Tilawatil
Quran (M T Q)
a.
Teknik lomba
1)
Peserta memilih maqro’
yang disediakan oleh panitia/juri sebelum nomor undi yang bersangkutan maju
2)
Peserta membacakan
maqro’ dengan minimal tiga tingkatan nada, diantaranya mulai dari bayati, soba,
hijaz dan rost
3)
Waktu maksimal
pembacaan adalah 7 menit
b.
Aspek penilaian
c. Ketentuan lain akan dibicarakan saat technical meeting
7.
Murotal Wal Imla’
a.
Peserta membacakan
maqro’ yang dibacakan oleh Dewan Hakim
b.
Peserta menuliskan teks
Al Qur’an yang dibacakan panitera
c.
Materi lomba Juz 1
d.
Urutan penampilah
adalah murottal kemudian imla’
e.
Kriteria penilaian :
1)
Murottal :
a)
Tajwid terdiri dari :
Makhorijul Huruf, Sifatul Huruf, Ahkamul Mad wal Qosr
b)
Fashohah dan adab
terdiri dari : Al waqfu wal ibtida’, Muto’atul huruf wal harokat, Muto’atul
huruf wal ayat, Adabul Tilawah
c)
Suara dan irama terdiri
: Keindahan suara; Irama dan variasi, Keutuhan dan tempo bacaan, pengaturan
nafas
2)
Imla’ :
a)
Kebenaran kaidah
tulisan
b)
Kesempurnaan penulisan
ayat
f. Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
8.
Kaligrafi
a.
Materi lomba:
Materi disediakan panitia
berdasarkan maqro’ dari salah satu surat
b.
Aspek penilaian:
1)
Kebenaran kaidah
kaligrafi
2)
Jenis tulisan Khat
Naskhy
3)
Keindahan hiasan
4)
Kebersihan hasil karya
c.
Alat dan media lomba:
1)
Alat:
·
Pensil, penggaris,
penghapus dan lain sebagainya
·
Spidol warna hitam
untuk jenis tulisan
·
Peralatan untuk
hiasan/ornament bebas
2)
Media:
·
Kertas ukuran A3
disediakan panitia
·
Meja dan sebagainya
d.
Peserta menggunakan
pola yang sudah jadi
e.
Waktu yang disediakan
120 menit
f. Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
9.
Puisi Islami
a.
Tema puisi:
1)
Ketauhidan
2)
Pendidikan Islam
3)
Cinta Tanah Air
b.
Kriteria penilaian:
1)
Penampilan:
·
Adab
·
Mimic
·
Intonasi
2)
Penghayatan
3)
Artikulasi (pelafalan)
c.
Tahapan lomba
1)
Peserta membacakan satu
teks puisi yang disediakan panitia
2)
Peserta yang tidak
dapat meneruskan lomba dianggap telah selesai
d.
Waktu yang disediakan
10 menit
e. Ketentuan lain dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
10.
Lari Sprint
a.
Teknik lomba
1)
Jarak tempuh
pendek/sprint 60 meter bagi putra dan putri
2)
Lintasan yang digunakan
adalah lintasan lurus
3)
Menggunakan ukuran
waktu
4)
Lomba dilakukan dua
babak yaitu babak penyisihan dan final
5)
Babak final diambil
dari 6 peserta yang memperoleh waktu tercepat dari babak penyisihan
6)
Keluar lintasan
dinyatakan gugur atau diskualifikasi
7)
Apabila terjadi
curi/pelanggaran start maka dilakukan pengulangan start
8)
Peserta mengenakan
sepatu dan kaos olahraga yang islami (menutup aurat)
9)
Peraturan yang
digunakan adalah peraturan Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) yang
disesuaikan
b.
Aspek penilaian:
1)
Kecepatan waktu tempuh
2)
Kesesuaian lintasan
3)
Apabila terdapat peserta
yang memiliki waktu finish sama, maka peserta tersebut dilakukan pertandingan
ulang khusus bagi peserta tersebut
4) Ketentuan lain dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
11.
Bulu Tangkis
a.
Peserta adalah santri
DTA putra dan putri
b.
Peserta diwajibkan mengenakan
pakaian yang menutup aurat dan tidak tembus pandang meskipun dalam keadaan
basah
c.
Teknik lomba
1)
Pertandingan yang
dilombakan adalah nomor tunggal (Tunggal Putra dan Tunggal Putri)
2)
Sistem lomba yang
digunakan adalah sistem gugur.
3)
Peraturan pertandingan
yang digunakan adalah peraturan permainan Nasional
4)
Peserta mengenakan
sepatu dan membawa bat masing-masing.
5)
Pemain yang tidak hadir
bertanding setelah lewat 15 menit dari waktu yang ditentukan, maka yang
bersangkutan dinyatakan di diskualifikasi untuk pertandingan tersebut.
d. Ketentuan lain dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting.
12.
Tenis Meja
a.
Peserta adalah santri
DTA putra dan putri
b.
Peserta diwajibkan
mengenakan pakaian yang menutup aurat dan tidak tembus pandang meskipun dalam
keadaan basah
c.
Teknik lomba
1)
Pertandingan yang
dilombakan adalah nomor tunggal (Tunggal Putra dan Tunggal Putri)
2)
Sistem lomba yang
digunakan adalah sistem gugur.
3)
Peraturan pertandingan
yang digunakan adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Persatuan
Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB. PTMSI).
4)
Peserta mengenakan
sepatu dan membawa bat masing-masing.
5)
Pemain yang tidak hadir
bertanding setelah lewat 10 menit dari waktu yang ditentukan, maka yang
bersangkutan dinyatakan didiskualifikasiuntuk pertandingan tersebut.
d. Ketentuan lain dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting.
13.
Marawis
a.
Peserta adalah santri
DTA beregu yang terdiri atas santri putra/putri maupun gabungan keduanya yang
terdiri dari maksimal 12 orang
b.
Setiap tim wajib
membawakan salah satu lagu wajib dan satu lagu pilihan
c.
Kostum bebas, sopan dan
rapi
d.
Peserta membawa
perlengkapan masing-masing, tidak diperkenankan membawa alat bantu lain kecuali
perangkat marawis
e.
Setiap penampilan tim
diberikan durasi 10 menit/tim/lagu
f.
Tim yang melebihi batas
waktu yang disediakan aka nada tambahan waktu 5 menit
g.
Tim yang melebihi batas
waktu tambahan, akan dihentikan oleh juri
h.
Kriteria penilaian:
1.
Keharmonisan
2.
Vocal suara
3.
Ritme
4.
Variasi pukulan
i.
Tidak diperkenankan
melihat teks
j. Batas pemanggilan tampil adalah 5 menit, jika melebihi 5 menit peserta akan tampil pada urutan terakhir
14.
Qosidah
a.
Peserta adalah tim
rebana yang terdiri atas guru DTA yang dibuktikan dengan SK mengajar dari MDTA
b.
Peserta terdiri atas
maksimal 15 orang per grup
c.
Peserta membawa
peralatan masing-masing
d.
Kriteria penilaian :
1.
Keharmonisan
2.
Vocal suara
3.
Ritme
4.
Variasi pukulan
e.
Masing-masing grup
disediakan waktu 10 menit
f.
Peserta wajib
membawakan satu buah lagu wajib dan satu buah lagu pilihan
g. Batas pemanggilan tampil adalah 5 menit, jika melebihi 5 menit peserta akan tampil pada urutan terakhir
15.
Cipta Mars dan Himne
MDTA
a.
Peserta adalah tim
paduan suara yang terdiri dari santri DTA dengan anggota maksimal 15 orang
b.
Peserta menyanyikan
lagu Mars Diniyah dan Hymne Diniyah (Karya
MDTA) dengan aransemen yang telah disediakan panitia
c. Setiap peserta/tim diberikan waktu 15 menit untuk setiap penampilan.
C.
Juara dan Penghargaan
1.
Juara
a.
Penetapan juara pada
setiap cabang lomba adalah juara I , II dan III serta juara harapan I, II dan
III.
b.
Penetapan juara
dinyatakan sah apabila telah dilaksanakan siding dewan hakim/dewan juri dan
koordinator lomba.
c.
Penetapan Juara Umum I,
II dan III, ditentukan dengan cara akumulasi kejuaraan dari seluruh Cabang
lomba dengan perhitungan nilai sebagai berikut:
1)
Juara I bernilai : 9
2)
Juara II bernilai : 7
3)
Juara III bernilai : 5
4)
Harapan I bernilai : 3
5)
Harapan II bernilai : 2
6)
Harapan III bernila : 1
2.
Penghargaan
a.
Panitia Pelaksana
memberikan sertifikat penghargaan kepada Pemenang dan Peserta lomba.
b.
Penghargaan kepada
juara I, II, dan III berupa Tropi
c.
Juara I untuk
masing-masing cabang lomba berhak untuk mewakili cabang lomba tersebut sebagai
kontingen Kecamatan untuk bertanding di tingkat Kabupaten (Kecuali untuk cabang
lomba Marawis, Qosidah dan Paduan Suara hanya sampai tingkat kecamatan)
d. Piala untuk Juara Umum PORSADIN Tingkat KABUPATEN GARUT Tahun 2021 merupakan Piala Tetap.
BAB
III
KETENTUAN
PESERTA
A.
Ketentuan Umum Peserta.
1.
Peserta lomba adalah
santri Diniyah Takmiliyah utusan dari masing-masing DPAC FKDT se Kabupaten Garut yang telah
dilakukan seleksi ditingkat Kecamatan
sebelumnya.
2.
Peserta adalah santri
Diniyah Takmiliyah Kelahiran tahun 2009
3.
Setiap peserta hanya
boleh mengikuti 1 (satu) bidang lomba.
4.
Peserta dinyatakan
gugur apabila tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh panitia.
5.
Peserta yang dinyatakan
lolos verifikasi keabsahan persyaratan peserta akan diberi ID Card peserta.
6.
Hasil verifikasi
persyaratan peserta akan disampaikan kepada ketua Kafilah ataupun DPAC FKDT masing-masing.
7.
Peserta wajib membawa
peralatan yang diperlukan untuk lomba.
8.
Peserta wajib hadir dan
berada di lokasi perlombaan 30 menit sebelum lomba dimulai.
9.
Setiap peserta akan
dipangil sebanyak 3X berturut-turut, dan apabila tidak hadir maka penampilan
peserta tersebut akan ditampilkan di akhir lomba dengan dilakukan pemanggilan
ulang sebanyak 3 X.
10. Apabila
peserta setelah dipanggil sebanyak 3X berturut-turut pada pemanggilan kedua
tetap tidak hadir, maka peserta tersebut dinyatakan gugur.
11. Setiap
peserta akan diberikan nomor urut peserta sesuai jumlah peserta yang terdaftar secara
parallel
12. Setiap
peserta akan mengambil nomor urut tampil (nomor undian) pada waktu technical
meeting.
13. Nomor
undian diambil oleh official.
14. Untuk
putera diberi nomor urut ganjil dan untuk puteri diberi nomor urut genap.
B.
Pendaftaran
1.
Pendaftaran peserta
a.
Pendaftaran peserta
paling lambat dilaksanakan pada 01
Maret 2021
b.
Pendaftaran dilakukan
dengan melampirkan:
1)
Formulir pendaftaran
2)
Akta kelahiran
3)
Raport Madrasah Diniyah
Takmiliyah Ula/Awwaliyah yang dilegalisir (Asli diperlihatkan saat daftar
ulang) dan/atau surat keterangan dari kepala madin bersangkutan bermaterai
6.000.
4)
Raport Sekolah Formal
yang dilegalisir.
5)
Foto berwarna ukuran 3
x 4 cm sebanyak 4 lembar
c.
Setiap kafilah wajib
melakukan daftar ulang pada
Panitia
d.
Setiap peserta wajib
melakukan pendaftaran ulang pada panitia sebelum dilakukan perlombaan
C.
Kafilah dan Official
1.
Ketua Kafilah adalah
Ketua DPAC
FKDT Kecamatan
dan/atau personil yang ditugaskan oleh ketua Dewan Pengurus Anak Cabang Forum Komunikasi Diniyah
Takmiliyah (DPAC
FKDT) Kecamatan
dengan menunjukkan surat tugas dari ketua DPAC FKDT Kecamatan masing-masing.
2.
Official adalah
pendamping peserta pada tiap bidang lomba.
3.
Setiap official harus
mendapat surat tugas dari ketua DPAC
FKDT masing-masing Kecamatan.
4.
Official bertugas :
a.
Menyerahkan berkas
persyaratan peserta lomba (foto copy dan asli) kepada Panitia Porsadin sesuai
waktu yang ditentukan dan bertanggungjawab terhadap keabsahan berkas peserta.
b.
Bertanggungjawab atas
kelancaran kegiatan Porsadin.
D. Sanksi
1.
Peserta yang tidak
memenuhi persyaratan tidak diperbolehkan tampil.
2.
Peserta yang diketahui
menggunakan dokumen palsu, baik sebelum dan sesudah kegiatan porsadin maka akan
dicabut haknya sebagai peserta dan haknya sebagia Juara jika yang bersangkutan
adalah pemenang lomba.
E.
Protes
1.
Protes dapat diajukan
setelah hasil pertandingan / perlombaan selesai sesuai dengan ketentuan
masing-masing cabang lomba.
2.
Pengajuan protes hanya
ditujukan kepada masing-masing Penanggungjawab Lomba.
3.
Protes diajukan secara
tertulis kepada penanggungjawab lomba paling lambat 15 menit setelah
penanggungjawab lomba melaporkan kepada panitia (yang diprotes selesai dan
disertai surat resmi.)
4.
Apabila terjadi
ketidaksesuaian dalam pelaksanaan lomba maka official dapat mengajukan protes
melalui penanggungjawab lomba pada saat lomba berlangsung.
5.
Protes yang tidak
sesuai dengan ketetapan Dewan Hakim dapat ditolak, kecuali terdapat bukti
sebaliknya.
F.
Ketentuan Lain
1.
Seluruh Kafilah
diwajibkan hadir di lokasi lomba pada tanggal 31 Maret 2021
2.
Peserta lomba wajib
mengenakan Batik Santri FKDT Nasional dan Bawahan Sarung pada saat pembukaan
acara.
3. Peserta lomba wajib memakai pakaian Islami (menutup aurat) pada saat lomba.
BAB
IV
DEWAN
HAKIM DAN PANITERA
A.
Dewan Hakim, Tugas dan
Wewenangnya
1.
Dewan hakim adalah
pihak yang bertugas dan berwenang untuk memberi penilaian, penetapan hasil
dalam perlombaan, menyelesaikan, dan memutuskan masalah-masalah yang tidak
dapat diselesaikan oleh panitia pelaksana selama penyelenggaraan PORSADIN
Tingkat Kabupaten Garut
2.
Jumlah Dewan Hakim di
setiap cabang lomba berjumlah 3 orang
3.
Penunjukan Dewan Hakim
dilakukan oleh DPC
FKDT dengan Surat Keputusan.
4.
Dewan Hakim pada tiap
cabang lomba terdiri dari beberapa unsur yang memiliki kompetensi di bidangnya,
diantaranya adalah:
a.
Unsur Kementerian Agama
b.
Unsur Pondok Pesantren
c.
Unsur
Akademisi/profesional
5.
Dewan Hakim terdiri
dari:
a.
1 (satu) orang
koordinator merangkap anggota.
b.
2 (dua) orang anggota .
6.
Keputusan Dewan Hakim
tidak dapat diganggu gugat.
B.
Koordinator Lomba
1.
Koordinator lomba
adalah perangkat perhakiman yang bertugas membantu Dewan Hakim dalam
menyelenggarakan administrasi lomba meliputi daftar ulang peserta lomba,
memanggil peserta, dan menghitung/merekap hasil penilaian lomba
2.
Mencatat segala sesuatu
yang berkaitan dengan penilaian lomba.
3.
Hasil penilaian
diberikan kepada penanggungjawab lomba.
4.
Tiap lomba maksimal
terdiri dari 1 orang Koordinator
lomba
5. Koordinator lomba ditentukan oleh penanggungjawab lomba.
BAB
V
WAKTU
DAN TEMPAT
A. Waktu
dan Tempat Kegiatan
Pelaksanaan
kegiatan PORSADIN Tingkat KABUPATEN
Ke-5
dilaksanakan pada:
Hari
:
Tanggal
: 2021
Tempat
: Kecamatan Bayongbong
B.
Upacara Pembukaan dan
Penutupan
1.
Upacara Pembukaan
dilaksanakan pada:
Hari
:
Tanggal
: 2021
Waktu :
Tempat
: Alun-alun Kecamatan Bayongbong
2.
Upacara Penutupan
dilaksanakan pada:
Hari
:
Tanggal :
Waktu :
Tempat
: Alun-alun Kecamatan Bayongbong
3. Susunan acara Pembukaan dan Penutupan akan disusun kemudian.
C.
Waktu Technical Meeting
Pelaksanaan Technical Meeting akan diadakan pada tanggal 2021, adapun tempat di ….. jam ……WIB.
BAB
VII
PENUTUP
Demikian
Petunjuk Teknis Kegiatan PORSADIN Tingkat KABUPATEN GARUT Tahun 2021 ini dibuat
sebagai acuan dalam pelaksanaan lomba. Dan hal-hal yang belum tercantum dalam
petunjuk teknis ini, terutama menyangkut teknis pelaksanaan akan ditentukan
kemudian pada saat technical meeting.
Nah demikianlah teman-teman Juknis Porsadin ini,
Semoga bermanfaat, silahkan share ke teman-teman lain.
Wassalamu'alaikum, Wr, Wb.
Comments
Post a Comment